Alat bukti tertulis merupakan segala sesuatu yang memuat tanda baca yang dapat digunakan sebagai alat persaksian. Alat bukti tertulis dapat dipahami sebagai suatu dokumen, akta atau surat yang memiliki kedudukan penting atau sah dimata hukum.
Pembahasan:
Dalam hukum acara perdata, ada beberapa alat bukti yang sah. Diantaranya yaitu surat-surat, para saksi, pengakuan, sumpah, dan persangkaan hakim. Namun diantara 5 alat tersebut, alat bukti yang paling kuat ialah alat bukti tertulis.
Alat bukti tertulis merupakan segala sesuatu yang memuat tanda baca yang dapat digunakan sebagai alat persaksian. Alat bukti tertulis dapat dapat diperinci lagi yaitu suatu dokumen, akta atau surat yang memiliki kedudukan penting atau sah dimata hukum.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai materi kata hubung atau konjungsi pada link dibawah ini
brainly.co.id/tugas/51174639
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
[answer.2.content]